Thursday 24 May 2018

Asumsi Dasar dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Melek Akuntansi. Dalam penyusunan laporan keuangan tidak terlepas dari asumsi-asumsi yang digunakan. Kenapa harus menggunakan asumsi ? karena adanya ketidakpastian pada beberapa transaksi keuangan. Oleh karena itu dibutuhkan asumsi agar laporan keuangan dapat terbentuk dan bisa digunakan dalam pengambilan keputusan.


Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) yang dikeluarkan oleh IAI, dijelaskan bahwa terdapat dua asumsi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual (accrual basic) dan kelangsungan usaha (going concern).

Dasar Akrual

Dasar akrual bermakna suatu transaksi atau kejadian dicatat dan dilaporkan pada saat terjadinya dan berdampak atas sumber daya (aset) dan kewajiban suatu entitas, bukan semata-mata berdasarkan pengeluaran atau penerimaan kas dan setara kas. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual akan menyajikan informasi keuangan masa lalu (kas yang telah diterima) dan informasi masa depan (kas yang diterima, piutang/hutang).

Contoh : 
  • Pembelian kredit harus dicatat pada saat barang diterima, bukan pada saat pelunasan. 
  • Beban listrik pada akhir periode langsung diakui sebagai beban dan hutang beban, meski belum dibayarkan.
  • Penjualan kredit harus segera diakui sebagai penjualan dan piutang pada saat barang diserahkan, meski kas baru diterima dikemudian hari.
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual akan membuat neraca dan laba rugi menjadi lebih akurat, sebab seluruh transaksi dapat digambarkan.

Lawan dari dasar akrual adalah dasar kas (cash basis), dimana suatu transaksi dicatat berdasarkan aliran kas yang diterima atau dikeluarkan, bukan berdasarkan kejadian transaksi semata. 

Ada beberapa transaksi yang harus menggunakan dasar kas, dan tidak diperkenankan menggunakan dasar akrual, diantaranya adalah 
  • Dalam penyusunan arus kas, dimana harus berdasarkan dasar kas (cash basis). Sebab arus kas harus menggambarkan posisi kas dan setara kas secara riil pada periode tertentu.
  • Selain itu juga dalam pembagian bagi hasil kepada pemilik dana (DPK) pada entitas syariah juga harus berdasarkan pendapatan yang kas nya telah diterima, tidak diperkenankan bagi hasil dari pendapatan akrual.
Kelangsungan Usaha

Kelangsungan usaha menunjukan dalam penyusunan laporan keuangan, dalam keadaan normal entitas harus diasumsikan akan beroperasi dalam kurun waktu yang tidak ditentukan. Kecuali jika ada rencana entitas akan dilikuidasi atau ada indikasi entitas tidak akan bertahan lama, seperti kerugian yang cukup besar, maka asumsi kelangsungan usaha tidak berlaku.

Penerapan asumsi kelangsungan usaha dalam penyajian laporan keuangan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pengguna informasi. 

Contoh penerapan asumsi kelangsungan usaha adalah dalam pengakuan aset tetap, dimana harga perolehan aset dikapitalisasi dan diakui sebagai aset tetap sebesar biaya historis dan disusutkan selama umur ekonomis. 


0 comments:

Post a Comment