PSAK 112 masih berbentuk Draft Eksposur (DE), disetujui oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DAS) - IAI pada 22 Mei 2018 dan saat ini masih dalam proses permintaan tanggapan dari berbagai kalangan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 112: Akuntansi Wakaf terdiri atas paragraf 01-57. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan pada unsur yang tidak material.
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.
Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan pada transaksi wakaf yang dilakukan oleh:
a. Nazhir organisasi dan badan hukum;
b. Wakif organisasi dan badan hukum.
03. Transaksi, dan peristiwa lain, terkait wakaf yang dimaksud dalam Pernyataan ini meliputi penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan aset wakaf, serta penyaluran manfaat dari aset wakaf yang dilakukan oleh nazhir, dan penyerahan aset wakaf yang dilakukan oleh wakif.
04. Pernyataan ini diterapkan pada transaksi, dan peristiwa lain, terkait wakaf yang dilakukan oleh nazhir dan wakif berbentuk organisasi dan badan hukum. Pernyataan ini tidak berlaku pada nazhir dan wakif perseorangan.
05. Aset wakaf dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Aset wakaf yang dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu (wakaf temporer) yang diatur dalam Pernyataan ini adalah wakaf uang.
06. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus (statutory), misalnya untuk regulator atau otoritas wakaf.
Definisi
07. Berikut ini pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Aset wakaf adalah harta benda wakaf baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Karakteristik
Unsur wakaf
08. Unsur dari wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf, dan jangka waktu wakaf.
09. Wakif dan nazhir meliputi wakif dan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
10. Aset yang diwakafkan melalui ikrar wakaf yang akan dituangkan dalam akta ikrar wakaf tidak dapat dibatalkan.
11. Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Aset tidak bergerak, seperti hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun, dan lainnya.
b. Aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.
12. Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan oleh nazhir sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
13. Aset wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan melalui pengalihan hak lainnya, kecuali digunakan untuk kepentingan sesuai rencana umum tata ruang.
Tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf
14. Tujuan dari wakaf adalah untuk memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan fungsinya.
15. Fungsi dari wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis aset tersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
16. Wakaf diperuntukan untuk:
a sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan
e. kemajuan kesejahteraan umum lain.
a sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan
e. kemajuan kesejahteraan umum lain.
AKUNTANSI NAZHIR
Pengakuan
17. Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika memiliki kendali secara hukum dan fisik atas aset wakaf tersebut.
18. Syarat pengakuan aset wakaf dalam laporan keuangan ketika terjadi pengalihan kendali dari wakif kepada nazhir dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut:
a. Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan
b. Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomis dari aset wakaf.
a. Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan
b. Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomis dari aset wakaf.
19. Kondisi di paragraf 18 pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan kendali fisik atas aset wakaf, dari wakif kepada nazhir. Kendali atas aset wakaf secara hukum juga dapat terpenuhi, misalnya, ketika wakif mentransfer dana langsung ke rekening nazhir melalui lembaga keuangan.
20. Dalam suatu kondisi tertentu, nazhir mungkin telah menerima suatu aset dan memperoleh manfaat ekonomisnya tetapi aset tersebut belum dialihkan secara hukum sebagai aset wakaf. Misalnya, seseorang secara lisan mewakafkan tanah kepada nazhir dan telah menyerahkan tanah tersebut untuk digunakan sesuai peruntukannya, tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf. Tanah tersebut belum dapat diakui sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan. Nazhir baru akan mengakui tanah sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf.
21. Nazhir perlu mengidentifikasi jenis dari aset wakaf berdasarkan manfaatnya yang akan diakui dalam laporan keuangan. Beberapa manfaat dari aset wakaf melekat pada aset wakaf tersebut, seperti tanah dan bangunan, sehingga tidak memerlukan identifikasi yang mendalam. Beberapa aset wakaf yang lain memerlukan identifikasi yang mendalam untuk menentukan jenis aset wakaf. Misalnya, wakaf atas hasil panen dari kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wakif untuk periode waktu tertentu. Dalam kasus ini, jenis aset wakaf yang diakui adalah hasil panen dari kebun sawit selama periode waktu tertentu, bukan dalam bentuk kebun sawit.
22. Jika nazhir menerima wasiat wakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan.
23. Wasiat wakaf tidak memeniuhi kriteria pengakuan aset wakaf yang diatur di paragraf 18, walaupun pihak yang memberi wasiat telah memiliki aset yang akan diwakafkan. Misalnya, seseorang berwasiat kepada nazhir akan mewakafkan hartanya saat meninggal. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang diwakafkan.
24. Jika nazhir menerima janji (wa’d)untuk berwakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan.
25. Janji untuk berwakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf yang diatur di paragraf 18, walaupun dalam bentuk janji tertulis. Misalnya, seseorang berjanji kepada nazhir akan mewakafkan sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima janji tersebut, karena aset yang akan diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat terjadi klaim asuransi dan menerima kas dan setara kas dari perusahaan asuransi atas pembayaran sebagian manfaat polis asuransi.
Aset wakaf temporer
26. Nazhir mengakui aset wakaf dengan jangka waktu tertentu (aset wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas.
27. Aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola dan dikembangkan dalam jangka waktu tertentu. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf temporer selama jangka waktu tertentu akan diperuntukan untuk mauquf alaih. Setelah jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembalikan kepada wakif.
28. Penerimaan aset wakaf temporer dalam bentuk kas bukan merupakan penghasilan, tetapi merupakan liabilitas, disebabkan aset tersebut wajib dikembalikan oleh nazhir ke wakif di masa mendatang. Aset wakaf yang diakui sebagai penghasilan oleh nazhir adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf tersebut di masa mendatang berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke nazhir. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Nazhir mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer.
Hasil pengelolaan dan pengembangan
29. Nazhir mengakui hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sebagai tambahan aset wakaf.
30. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan manfaat ekonomis dalam bentuk tambahan aset yang bersumber dari aset wakaf yang ada. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan atas aset wakaf yang ada.
31. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf berupa berbagai macam penghasilan, seperti imbal hasil, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya, setelah dikurangi beban yang terkait.
32. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf termasuk selisih pelepasan aset yang bersumber dari aset wakaf awal. Misalnya, nazhir menerima wakaf berupa 1.000 lembar saham. Sebagian dividen dari saham tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh 100 lembar saham. Saat pelepasan 100 lembar diperoleh keuntungan sebesar Rp200, maka Rp200 tersebut merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
33. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf tidak termasuk:
a. Hasil pengukuran ulang atas aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa tanah seharga Rp10.000. Tanah tersebut kemudian diukur pada nilai wajar menjadi Rp15.000. Selisih Rp5.000 bukan merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
b. Selisih dari pelepasan aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa logam mulia seharga Rp1.000 yang diperuntukan untuk kegiatan pendidikan. Kemudian nazhir menjual logam mulia tersebut seharga Rp1.200, maka Rp1.200 tersebut seluruhnya merupakan penghasilan penerimaan wakaf.
Imbalan nazhir
34. Dasar penentuan imbalan untuk nazhir adalah hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas dan setara kas di periode berjalan.
35. Hasil neto yang telah direalisasikan tersebut meliputi:
a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan;
b. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima di periode berjalan;
c. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan.
a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan;
b. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima di periode berjalan;
c. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan.
Manfaat wakaf
36. Nazhir mengakui penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih sebagai beban pengurang aset wakaf.
37. Penyaluran manfaaf wakaf terjadi ketika manfaat wakaf diterima oleh mauquf alaihsebagaimana yang tertuang dalam akta ikrar wakaf yang bersangkutan. Dalam hal nazhir menyerahkan manfaat wakaf kepada pihak lain untuk disampaikan kepada mauquf alaih, maka dianggap belum melakukan penyaluran manfaat wakaf. Penyaluran manfaat wakaf terjadi ketika pihak lain tersebut telah menyerahkan manfaat wakaf kepada mauquf alaih yang tertuang dalam akta ikrar wakaf.
38. Sebagai ilustrasi, pada 28 Desember 2018 Nazhir A menyerahkan Rp1.000 kepada Lembaga Amil B untuk disalurkan ke mauquf alaih. Lembaga Amil B menyalurkan ke mauquf alaihselama Januari 2019 dan memberikan pertanggungjawaban kepada Nazhir A di Februari 2019. Di dalam laporan keuangan Nazhir A periode tahun 2018 hal tersebut tidak diakui sebagai penyaluran wakaf.
39. Manfaat wakaf yang disalurkan kepada mauquf alaih dapat berupa kas, setara kas, aset lainnya, dan manfaat ekonomis lain yang melekat pada aset wakaf, seperti penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf.
Pengukuran
40. Pada saat pengakuan awal, aset wakaf diukur sebagai berikut:
a. Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal.
b. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar.
a. Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal.
b. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar.
41. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun, dalam beberapa kondisi, ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka aset wakaf tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
42. Jika kemudian nilai wajar aset wakaf tersebut dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui dalam laporan keuangan. Laporan keuangan periode sebelumnya tidak disesuaikan dengan adanya pengakuan aset wakaf tersebut.
43. Aset wakaf berupa logam mulia selanjutnya diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf.
44. Aset wakaf berupa logam mulia harus diukur pada nilai wajar tanggal pengukuran. Jika terjadi kenaikan atau penurunan nilai wajar, maka diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf.
Penyajian
45. Nazhir menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas.
Pengungkapan
46. Nazhir mengungkapkan hal-hal berikut terkait wakaf, tetapi tidak terbatas pada:
a. Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran wakaf;
b. Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual;
c. Penjelasan mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf;
d. Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf;
e. Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, dan jika terjadi perubahan di periode berjalan, dijelaskan alasan perubahannya;
f. Rincian aset neto meliputi aset wakaf awal, aset wakaf yang bersumber dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf awal, dan hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf;
g. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:
i. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan;
ii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
iii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
h. Jika ada wakaf temporer, penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah, dan wakif;
i. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud;
j. Jika ada aset wakaf yang ditukar dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum;
k Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau mauquf alaih, maka diungkapkan:
i. Sifat hubungan;
ii. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen dan/atau temporer;
iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.
g. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:
i. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan;
ii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
iii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
h. Jika ada wakaf temporer, penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah, dan wakif;
i. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud;
j. Jika ada aset wakaf yang ditukar dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum;
k Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau mauquf alaih, maka diungkapkan:
i. Sifat hubungan;
ii. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen dan/atau temporer;
iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.
Kebijakan Akuntansi Lain
47. Kebijakan akuntansi atas aset wakaf yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada PSAK lain yang relevan. Misalnya:
a. Aset wakaf berupa aset tetap mengacu pada PSAK 16: Aset Tetap.
b. Aset wakaf berupa properti investasi mengacu pada PSAK 13: Properti Investasi.
c. Aset wakaf berupa aset takberwujud mengacu pada PSAK 19: Aset Takberwujud.
d. Aset wakaf berupa sukuk mengacu pada PSAK 110: Akuntansi Sukuk.
e. Aset wakaf berupa aset keuangan selain sukuk mengacu PSAK 71: Instrumen Keuangan.
Penerapan PSAK di atas pada aset wakaf perlu disesuaikan dengan karakteristik entitas pelaporan nazhir yang dijelaskan di paragraf 48-50.
Pelaporan Keuangan
48. Dana wakaf berupa aset wakaf dan liabilitas terkait yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir merupakan suatu entitas pelaporan. Entitas pelaporan dana wakaf (nazhir) menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.
49. Nazhir dapat memiliki investasi pada entitas lain dengan pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas investee.
a. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan dicatat dengan metode ekuitas sesuai dengan PSAK 15:Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
b. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian diukur pada biaya perolehan, metode ekuitas, atau nilai wajar. Laporan keuangan entitas lain yang dikendalikan oleh nazhir tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan nazhir.
a. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan dicatat dengan metode ekuitas sesuai dengan PSAK 15:Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
b. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian diukur pada biaya perolehan, metode ekuitas, atau nilai wajar. Laporan keuangan entitas lain yang dikendalikan oleh nazhir tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan nazhir.
50. Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi:
a. Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
b. Laporan rincian aset wakaf pada akhir periode;
c. Laporan aktivitas selama periode;
d. Laporan arus kas selama periode;
e. Catatan atas laporan keuangan.
a. Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
b. Laporan rincian aset wakaf pada akhir periode;
c. Laporan aktivitas selama periode;
d. Laporan arus kas selama periode;
e. Catatan atas laporan keuangan.
Pengaturan mengenai penyajian laporan keuangan tersebut, yang tidak diatur secara spesifik dalam Pernyataan ini, mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariahdan PSAK lain yang relevan.
AKUNTANSI WAKIF
51. Wakif mengakui aset wakaf yang diserahkan secara permanen kepada nazhir sebagai beban sebesar jumlah tercatat dari aset wakaf.
52. Wakif mengakui aset wakaf yang diserahkan secara temporer kepada nazhir sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.
53. Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan aset wakaf temporer berupa kas disebabkan nazhir berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut kepada wakif setelah selesainya jangka waktu wakaf.
54. Wakif mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi wakaf, tetapi tidak terbatas pada:
a. Wakaf permanen:
i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan;
ii. Peruntukan aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan.
i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan;
ii. Peruntukan aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan.
b. Wakaf temporer:
i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan, peruntukan, dan jangka waktunya;
ii. Penjelasan mengenai total aset wakaf temporer.
i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan, peruntukan, dan jangka waktunya;
ii. Penjelasan mengenai total aset wakaf temporer.
c. Hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau penerima manfaat wakaf, jika ada, yang meliputi:
i. Sifat hubungan;
ii. Jumlah dan jenis aset wakaf temporer;
iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.
i. Sifat hubungan;
ii. Jumlah dan jenis aset wakaf temporer;
iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.
TANGGAL EFEKTIF
55. Pernyataan ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021. Penerapan dini diperkenankan.
KETENTUAN TRANSISI
56. Nazhir menerapkan Pernyataan ini secara prospektif sejak awal periode sajian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada awal periode sajian, aset wakaf diukur ulang sesuai ketentuan dalam Pernyataan ini, selisihnya dengan jumlah tercatat diakui di aset neto sebagai dampak perubahan kebijakan akuntansi. Kemudian nazhir menerapkan pengaturan dalam Pernyataan ini;
b. Laporan keuangan sebelum periode sajian tidak disajikan kembali.
57. Wakif menerapkan Pernyataan ini secara prospektif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada tanggal penerapan awal Pernyataan ini, wakif mengakui perbedaan antara kebijakan akuntansi sebelumnya dan pengaturan dalam Pernyataan ini di saldo laba;
b. Saldo aset wakaf temporer disajikan di aset yang dibatasi penggunaannya sejak awal periode sajian.
b. Saldo aset wakaf temporer disajikan di aset yang dibatasi penggunaannya sejak awal periode sajian.